Berita

Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemkab Pemalang

Sistem whistleblowing adalah alat kepatuhan sebagai salah satu alat deteksi dini yang paling efektif tentang masalah yang terkait dengan penipuan, pencurian, korupsi.

Kontrol internal mungkin tidak selalu cukup untuk menahan tingkat penipuan yang tinggi. Oleh sebab itu, sebuah layanan whistleblowing system terbukti sebagai perangkat untuk mencegah penipuan. Layanan whistleblowing system adalah alat kepatuhan yang efektif untuk melakukan pendeteksian dini untuk isu terkait penipuan, penggelapan, pelecehan, pencurian, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System), Pemerintah Daerah berinisiatif untuk menyusun Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan atau lebih dikenal dengan istilah (Whistleblowing System). Diharapkan pedoman ini akan memberikan manfaat bagi peningkatan pelaksanaal Good Governance di Pemerintah Daerah.

Melalui sistem ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi pegawai dalam melaporkan pelanggaran. Whistleblowing System yang efektif akan mendorong partisipasi pegawai untuk lebih berani bertindak untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan melaporkannya ke pihak yang dapat menanganinya. Ini berarti Whistleblowing System mampu untuk mengurangi budaya “diam” menuju ke arah budaya ‘kejujuran dan keterbukaan”.

Whistleblowing System yang efektif memerlukan struktur dan proses yang benar, karena whistleblower memerlukan rasa aman dan jaminan keselamatan untuk mau berpartisipasi dalam mencegah kecurangan dan korupsi. Rasa aman, nyaman, dan jaminan keselamatan baik nyawa dan harta benda baginya serta keluarganya merupakan salah satu aspek penting penerapan Whistleblowing System. Negara sendiri telah mempersiapkan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan termasuk LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk melakukan perlindungan tersebut.

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang selengkapnya dapat dilihat di sini PERATURAN BUPATI PEMALANG NOMOR 49 TAHUN 2019 Tentang PEDOMAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *