Berita

Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Per tanggal 20 Juli 2020 telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan sekaligus diundangkan pada hari itu juga dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Beberapa hal yang terkait Gugus Tugas Penanganan Covid adalah :

1. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan

2. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dibentuk oleh Gubernus dan Bupati/Walikota tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penaganganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penaganganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

3. Sejak dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Satuan Tugas Penaganganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penaganganan Covid-19 Daerah nantinya maka Kepres Nomor 7 Tahun 2020 serta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan.

4. Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penaganganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres ini.

 

Selengkapanya isi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 dapat dicermati di sini Perpres Nomor 82 Tahun 2020_Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *