Berita

Jaring Pengaman Sosial – Bantuan Langsung Tunai Bagi Mahasiswa/Pelajar dan Perantau Yang Tidak Mudik

Dalam rangka pelaksanaan penanggulangan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Pemalang dan Keputusan Bupati Pemalang Nomor 954/269/Tahun 2020 tentang Penunjukan Perangkat Daerah Pengampu Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Kabupaten Pemalang, BPBD Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan Jaring Pengaman Sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai yang diperuntukkan bagi mahasiswa/pelajar yang terdampak Covid-19 serta Bantuan Langsung Tunai termasuk yang diperuntukkan bagi perantau yang mudik yang terdampak Covid-19

Jaring Pengaman Sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai termasuk yang diperuntukkan bagi mahasiswa/pelajar yang terdampak Covid-19 diperuntukkan bagi 90 mahasiwa/pelajar selama 3 bulan, sedangkan Bantuan Langsung Tunai termasuk yang diperuntukkan bagi perantau tidak mudik yang terdampak Covid-19 diperuntukkan bagi 120 perantau yang juga diberikan selama 3 bulan.

Pemberian bantuan ini adalah menggunakan anggaran pada Belanja Tidak Terduga untuk penanganan darurat dan sudah disalurkan pada tanggal 22-23 Juni 2020 melalui BPBD Kabupaten Pemalang sebagai salah satu Perangkat Daerah yang ditunjuk sebagai Pengelolan Bantuan Tidak Terduga Tahun Anggaran 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *